Filed under: Uncategorized
BAB II
LANDASAN TIORI
A. Pengertian Kartu Induk Pegawai
Kartu Induk Pegawai adalah alat penghubung antara pegawai dan tempat ia
berkerja. Pada dasarnya kartu induk pegawai berfungsidalam menajemen kepegawaian
-kepegawaian. Dalam dinas pemerintahan, pegawai negri yang berkerja di kantor-
kantor pemerintahmemiliki kartu induk pegawai.Sehingga dalam berkerja berdasarkan
instansi, jabatan, dan golongan pegawai tersebut .
Dalam dinas pemerintahan dalam menyelengarakan kegiatan pegawai negri sipil
dikelompokan empat kelompok :
1. Pegawai Negri Sipil Pusat .
2. Pegawai Negri Sipil Daerah .
3. Pegawai Negri Sipil Pejabat Negara.
4. ABRI .
Merupakan tolak ukur kinerja suatu pegawai negri dalam melaksanakan tugas,
yang menjadi tugasdari bahagian kepagawaian dalam mengolah data pegawai seperti:
1. Membuat Kartu Induk Pegawai .
2. Membuat SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas )
3. Membuat DUK ( Daftar Urut Kepangkatan )
B. Pengertian Sistem, Data, dan Pengolahan Data
Sistem adalah suatu komponen yang saling berkaitan dan saling berkerja sama dalam menentukan suatu pekerjaan atau rancangan untuk dikomunikasikan.
Leave a Comment so far
Leave a comment